Perusahaan leasing bca fiance
Difinisi leasing:
Kata leasing
berasal dari bahasa Inggris yaitu kata lease
yang berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan
dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru
dilaksanakan di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan
baru diatur untuk pertama kali dalam
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak tahun 1974.
setiap kegiatan
pembiyaan perusahaandalam bentuk penyediaan atau menyewakan
barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain
dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
pembiyaan perusahaan.
pembayaran sewa dilakukan secara berkala.
penyediaan barang-barang modal.
disertai dengan hak pilih atau hak opsi .
adanya nilai sisa yang disepakati.
Salah satu contoh perusahaan leasing di indonesia:
PT BCA Finance berdiri pada tahun
1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada
awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan
Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih memfokuskan usaha pada
pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan
transportasi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1995 tanggal 14 September 1995 dan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-034/KM.5/2006
tanggal 20 Februari 2006, Perusahaan memperoleh pembaharuan mengenai izin usaha
dalam bidang usaha lembaga pembiayaan sehingga Perusahaan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, kegiatan
sewa guna usaha, anjak piutang, dan usaha kartu kredit.
Selanjutnya pada tahun 2001 PT Central Sari
Metropolitan Leasing berubah nama menjadi PT Central Sari Finance (CSF),
diikuti dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT Bank Central Asia, Tbk
(BCA) menjadi pemegang saham mayoritas, serta perubahan fokus usaha menjadi
pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih. Terakhir,
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No.C-08091 HT.01.04.TH.2005, maka per tanggal 28 Maret 2005 PT
Central Sari Finance telah berubah nama menjadi PT BCA Finance.
Seiring dengan perubahan nama
tersebut, pertumbuhan BCA Finance pun semakin melesat tajam. Hal ini tercermin
dari terus meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset
kelolaan secara signifikan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan penuh
yang diberikan oleh Perusahaan induk kami yaitu PT Bank Central Asia, Tbk.
Dalam bidang pembiayaan, sampai dengan saat
ini Perusahaan masih tetap fokus di sektor pembiayaan mobil. Dari waktu ke
waktu BCA Finance berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan market share
Perusahaan, baik dengan penerapan strategi yang tepat, melakukan ekspansi
pembukaan cabang-cabang baru maupun dengan senantiasa memberikan pelayanan
terbaik kepada para customernya. Perusahaan telah memiliki jaringan usaha yang
relatif luas yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.
Fungsi leasing:
Menurut Surat Keputusan
Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi
Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974,
tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing :
“Setiap kegiatan
pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama”.
Kemudian di dalam Peraturan Presiden
No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :
“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna
Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi
(Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna
Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.”
Berdasarkan pengertian leasing di
atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut:
- Leasing sama dengan sewa-menyewa.
- Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian
tersebut adalah pihak lessor dan lesse.
- Objeknya perangkat perusahaan termasuk
pemeliharaan dan lain- lain
- Adanya jangka waktu sewa.
Manfaat leasing :
- Leasing dapat diartikan sebagai surat perjanjian mengenai penyediaan barang-barang dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut The International Accounting Standart
(LAS 17) leasing merupakan suatu surat perjanjian sewa menyewa barang yang
dibuat antara pihak penyedia barang (lessor) dengan pihak penyewa barang
(lesse) dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut The Equipment Leasing Association,
leasing diartikan sebagai sebuah kontrak yang dilakukan antara pihak
lessor dengan pihak lesse dalam suatu perjajian sewa menyewa suatu barang
dalam jangka waktu tertentu.
- Menurut keputusan bersama antara 3 menteri yaitu
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan No.
Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari 1974, leasing
merupakan suatu bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu dengan melakukan pembayaran secara berkala. Biasanya
perusahaan-perusahaan tersebut dapat membeli barang-barang modal atau
dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu sewa sesuai dengan
kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
- Menurut keputusan Menteri Keuangan No.
1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan
barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli
barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun
operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli
barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak
lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran
secara berkala.
Sumber :
analisis:
menurut pandangan saya leasing adalah suatu badan yang bergerak di bidang
sewa menyewa suatu alat yang di perlukan oleh perusahaan maupun individu yang
bagi sebagian individu mendapatkan sisi positive selain menghemat anggaran
perusahaan /perseorangan untuk membeli suatu peralatan selain itu perusahaan /
individu tersebut juga tidak memikirkan perawatan alat tersebut .