Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu
perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan
hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley menurut padangan hukum indonesia .
Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu perusahaan musik
kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu
yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia
"No Woman, No Cry."Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam
perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue
Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan
nama orang lain.
Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim
Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di
dalam perjanjian.Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna
menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu,
Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan
BBC Vincent Dowd.
No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman
Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu
kepada Blue Mountain Music.Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread
yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal
dunia pada 1981.sedangkan menurut padangan indonesia bahwa permasalahan
tersebut di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 1997 dan undang – undang nomor 19 tahun 2012
Menurut undang – undang nomor 19
tahun 2012 tentang hak cipta bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri,
dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan
perlindungan bagiPencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan
kepentingan masyarakat luas.
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undangundang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12Tahun 1997;
menurut undang –
undang nomor 12 tahun:
"Pasal 1
1. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah
pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan
menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat
dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah
menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau
menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun
tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah
gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik
bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang
diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi
tertentu.
"Pasal 10A
(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui
penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta
atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan
tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera
nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan
tersebut untuk kepentingan penciptanya."
Sumber :
Kutipan undang undang nomor 19 tahun 2012
dalam bentuk pdf
Kutipan undang – undang nomor 12 tahun 1997 dalam bentuk pdf
Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan
Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika
Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music
karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang
lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford.
Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole
dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.dan menurut padangan hukum indonesia bahwa yang mengatasnamakan Bob Marley bahwa salah di karenakan menggunakan nama orang lain .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar