Senin, 25 April 2016

TUGAS1_SS_ADHE HAK CIPTA

Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley menurut padangan hukum  indonesia .


Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia "No Woman, No Cry."Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain.

Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian.Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd.

No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music.Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.sedangkan menurut padangan indonesia bahwa permasalahan tersebut di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 1997  dan undang – undang nomor 19 tahun 2012

Menurut undang – undang nomor 19 tahun 2012 tentang hak cipta bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagiPencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas.

 bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12Tahun 1997;

menurut undang – undang nomor 12 tahun:
"Pasal 1
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.



"Pasal 10A


(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya."


Sumber :
Kutipan undang undang nomor 19 tahun 2012 dalam bentuk pdf
Kutipan undang – undang nomor 12 tahun  1997 dalam bentuk pdf

Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.dan menurut padangan hukum indonesia bahwa  yang mengatasnamakan Bob Marley bahwa salah  di karenakan menggunakan nama orang lain .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar