Selasa, 06 Oktober 2015

HIRARKI TANGGUNG JAWAB


HIRARKI
TANGGUNG JAWAB















DOSEN PEMBIMBING
SRI SETYA HANDAYANI

DISUSUN OLEH:
FRASETYO ANGGA SAPUTRA (24214382)
FITRI PURNAWATI (24214334)













BAB 1

PENDAHULUAN:

A. PENGERTIAN
Hirarki tanggung jawab terdiri dari kata hirarki dan tanggung jawab,hirarki adalah sebuah hal yang di susun,sementara tanggung jawab adalah suatu keadaan wajib untuk menanggung segala sesuatu yang sudah terjadi .

B. STRUKTUR ORGANISASI :
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus,Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi ada nya pengelola (manager dan karyawan) serta penanggung jawab.

A.Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Rapat Anggota berwenang:
a. menetapkan kebijakan umum Koperasi
b. mengubah Anggaran Dasar
c. memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus
d. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
e. menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
f. meminta keterangan dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing
g. menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha
h. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi
i. menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.

B.pengurus
Pengurus koperasi adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota.
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
b. memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
c. tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu Koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan
d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas usul Pengawas Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar. Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas.

Tugas,fungsi dan peran pengurus:
a. mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
b. mendorong dan memajukan usaha Anggota
c. menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
d. menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota
e. menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota
f. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
g. menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien
h. memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi,dan risalah Rapat Anggota
i. melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Fungsi dan Peran Pengurus di antaranya adalah :

A) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggiFungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalammenentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencanasasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakanmanajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif daninspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawabmanajer.

B) Fungsi sebagai penasihatFungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional darikebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.

C) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

D) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi demi keberlangsungan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi.

Fungsi dan Peran Pengurus di antaranya adalah :

1) Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggiFungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalammenentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencanasasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakantindakanmanajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.Pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif daninspirasi bagi pengembangan usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatankegiatan pengelolaan koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawabmanajer.

2) Fungsi sebagai penasihatFungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota.Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya,terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional darikebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.

3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa pengurus merupakan orang yang mendapat kepercayaan dari anggota untuk melindungi semua kekayaan organisasi.

4) Pengurus sebagai penjaga kelangsungan hidup organisasi demi keberlangsungan usaha dan keberlanjutan organisasi koperasi.


C. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992
fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus danPengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggotamengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik audit berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti-bukti pendukungnya.

D.Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :
a.membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b.merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c.membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d.menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.




Referensi:

1. https://id.wiktionary.org/wiki/tanggung_jawab
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Hirarki
3. http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93
4. http://www.academia.edu/8481864/Keterangan_Bagan_Struktur_Organisasi_Koperasi
5. https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBkQFjAAahUKEwiVsfne_K3IAhXEupQKHUq8CEY&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7220%2FORGANISASI%2BKOPERASI.doc&usg=AFQjCNHiRwtbrhYy_-rr_aqtAcqda1NTmg&sig2=3a-ooiZL1PmsgR_DOZxvuQ
6. https://simponi.mdp.ac.id/materi201120121/AK303/072148/AK303-072148-954-2.ppt
7.http://fitriprnwt.blogspot.co.id/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar