Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS4_SS_ADHE LEASING

Perusahaan leasing bca fiance
Difinisi leasing:
Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. 

setiap kegiatan pembiyaan perusahaandalam bentuk    penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
pembiyaan perusahaan.
pembayaran sewa dilakukan secara berkala. 
 penyediaan barang-barang modal.
disertai dengan hak pilih atau hak opsi .
adanya nilai sisa yang disepakati.

Salah satu contoh perusahaan leasing di indonesia:
PT BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.  
         
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1995 tanggal 14 September 1995 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-034/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006, Perusahaan memperoleh pembaharuan mengenai izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan sehingga Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga pembiayaan yang meliputi pembiayaan konsumen, kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, dan usaha kartu kredit.

 Selanjutnya pada tahun 2001 PT Central Sari Metropolitan Leasing berubah nama menjadi PT Central Sari Finance (CSF), diikuti dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) menjadi pemegang saham mayoritas, serta perubahan fokus usaha menjadi pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih. Terakhir, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.C-08091 HT.01.04.TH.2005, maka per tanggal 28 Maret 2005 PT Central Sari Finance telah berubah nama menjadi PT BCA Finance.

Seiring dengan perubahan nama tersebut, pertumbuhan BCA Finance pun semakin melesat tajam. Hal ini tercermin dari terus meningkatnya jumlah pelepasan pembiayaan baru dan total asset kelolaan secara signifikan. Prestasi ini tidak terlepas dari dukungan penuh yang diberikan oleh Perusahaan induk kami yaitu PT Bank Central Asia, Tbk.

 Dalam bidang pembiayaan, sampai dengan saat ini Perusahaan masih tetap fokus di sektor pembiayaan mobil. Dari waktu ke waktu BCA Finance berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan market share Perusahaan, baik dengan penerapan strategi yang tepat, melakukan ekspansi pembukaan cabang-cabang baru maupun dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para customernya. Perusahaan telah memiliki jaringan usaha yang relatif luas yang tersebar di berbagai kota besar di seluruh Indonesia.

Fungsi leasing:
Menurut  Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing :

“Setiap   kegiatan  pembiayaan  perusahaan   dalam   bentuk   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang- barang modal   yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama”.

Kemudian di dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, pasal 1 Angka (5) disebutkan :

“Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)  untuk  digunakan oleh Penyewa  Guna  Usaha  (Lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.”

Berdasarkan pengertian leasing di atas, Subekti mengonstruksikan leasing tersebut sebagai berikut: 
  1. Leasing sama dengan sewa-menyewa.
  2. Subjek hukum yang terkait dalam perjanjian tersebut adalah pihak lessor dan lesse.
  3. Objeknya perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain- lain
  4. Adanya jangka waktu sewa.

Manfaat leasing :
  1. Leasing dapat diartikan sebagai surat perjanjian mengenai penyediaan barang-barang dalam jangka waktu tertentu.
  2. Menurut The International Accounting Standart (LAS 17) leasing merupakan suatu surat perjanjian sewa menyewa barang yang dibuat antara pihak penyedia barang (lessor) dengan pihak penyewa barang (lesse) dalam jangka waktu tertentu.
  3. Menurut The Equipment Leasing Association, leasing diartikan sebagai sebuah kontrak yang dilakukan antara pihak lessor dengan pihak lesse dalam suatu perjajian sewa menyewa suatu barang dalam jangka waktu tertentu.
  4. Menurut keputusan bersama antara 3 menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan No. Kep. 1221MK/TV/74, No. 30/Kph/I/74 tertanggal 7 Januari 1974leasing merupakan suatu bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu dengan melakukan pembayaran secara berkala. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut dapat membeli barang-barang modal atau dapat juga dengan memperpanjang jangka waktu sewa sesuai dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
  5. Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.

Sumber :

analisis:
menurut pandangan saya leasing adalah suatu badan yang bergerak di bidang sewa menyewa suatu alat yang di perlukan oleh perusahaan maupun individu yang bagi sebagian individu mendapatkan sisi positive selain menghemat anggaran perusahaan /perseorangan untuk membeli suatu peralatan selain itu perusahaan / individu tersebut juga tidak memikirkan perawatan alat tersebut .







Tidak ada komentar:

Posting Komentar