TULISAN 2_SS_ADHE BADAN HUKUM CV
BERSERTA LANDASAN HUKUMNYA
Pengetian badan hukum
Menurut E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut
hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap
pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.
Pengertian cv
CV adalah badan usaha
tidak berbadan hukum
KEPENGURUSAN CV:
CV
merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero
pasif.
- Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus,
biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero
yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan
bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya
bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang
merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
- Persero
Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif, Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah
dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan
usaha CV:
1. CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak
sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;
2. Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan
atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif
yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian
3. Adapun untuk Persero
Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka
dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam
perseroan.
Keuntungan dalam
mendirikan CV adalah:
1.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
2.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya;
3.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya;
4.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero
Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak
terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
5.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan
pajak penghasilan.
Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.
Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi
Persero Aktif.
2.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
pemilik proyek besar.
3.
Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta
Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.
F. Persyaratan pendirian
CV adalah sebagai berikut:
1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris
dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
3.
CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta
membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan
NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
LANDASAN BADAN HUKUM CV :
1.
Undang-Undang
Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak
pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama,
suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka
tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan,
baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut,
maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai
pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang
bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
2. Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ayat 7, Perusahaan
industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha
industri
3.
Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ayat 19, Korporasi
adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
badan hukum maupun bukan.
4.
Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum
suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi;
atau
c. Perusahaan Daerah
5. Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor
8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ayat 23, Pihak
adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi
6. Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor
5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ayat 13, Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
7. Undang-Undang Lingkungan Hidup
(Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal 1 ayat 32, Setiap
orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ayat 3, Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi
9.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ayat 1, Korporasi
adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum
10. Undang-Undang Pencucian Uang
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber:
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2011/06/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
analisisnya :
menurut pandangan saya CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang terdiri dari 2 orang ,aktif dan pasif yang di landasi Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )Dalam Pasal 21,Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 ),Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
analisisnya :
menurut pandangan saya CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang terdiri dari 2 orang ,aktif dan pasif yang di landasi Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )Dalam Pasal 21,Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 ),Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar