Jumat, 29 April 2016

TUGAS 2_SS_ADHE BADAN HUKUM CV BERSERTA LANDASAN HUKUMNYA

TULISAN 2_SS_ADHE BADAN HUKUM CV BERSERTA LANDASAN HUKUMNYA

Pengetian badan hukum
Menurut E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.


  Pengertian cv
 CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum


  KEPENGURUSAN CV:
CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. 

-      Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif  adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.

-      Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif, Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.


Karateristik badan usaha CV:
1.       CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus   yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;

2.   Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian

3.   Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

 Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
1.         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
2.      CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
3.      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
4.      CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
5.      Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.      Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif.
2.      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
3.      Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.

F.    Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.      Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
3.      CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


LANDASAN BADAN HUKUM CV :

1.         Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.

2.       Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ayat 7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri

3.   Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ayat 19, Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

4.   Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah

5.    Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ayat 23, Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

6.  Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
 Dalam pasal 1 ayat 13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang       terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

7. Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal 1 ayat 32, Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

8.   Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ayat 3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

9.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ayat 1, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

10.  Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber:
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2011/06/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html

analisisnya :
menurut pandangan saya  CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang terdiri dari 2 orang ,aktif dan pasif  yang di landasi   Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )Dalam Pasal 21,Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 ),Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar