HUKUM
ADAT DI INDONESIA BERSERTA CONTOH KASUSNYA
PENGETIAN ADAT:
Hukum
adat adalah
sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum
adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum
karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Penegak hukum adat:
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai
pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat
adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena
pengaruh:
1. Agama : Hindu,
Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali
dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku
dipengaruhi agama Kristen.
2. Kerajaan seperti
antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3. Masuknya bangsa-bangsa
Arab, China, Eropa.
KEPUTUSAN HUKUM ADAT:
Di dalam pengambilan keputusan, para
pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para
tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
Contoh kasus Hukum Adat Aceh :
Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran
memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum
dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat
juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan
sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran,
lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak biasanya
di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung
pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga
perangkat adat sekalipun.
Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.
Tak pernah terjadi kericuhan dalam
masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun
masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai
musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan
keputusan.
Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Puauk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
Analisisnya :
Mereka tidak memerlukan polisi dalam
menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan
dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.
SUMBER:
ANALISINYA :
Menurut pandangan saya Hukum
adat adalah
sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan
negara-negara asia lainnya
seperti jepang , india dan tiongkok. Hukum
adat adalah hukum asli bangsa indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum
masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh
kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang
terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum
karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Di dalam pengambilan keputusan, para
pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para
tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar