Etika
Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma
kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi. Seorang auditor
dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar
auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Kepercayaan Publik
Profesi
seorang akuntan memegang peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan
ketergantungan dari tanggung jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik,
dimana kepentingan publik tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan
institusi yang pelayanannya dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini
berhubungan dengan sikap dan tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan
jasanya kepada publik yang berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti
Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
- Independence in fact (independensi
dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi
dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal dan
Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh
kasus :
Kasus Audit Kas/Teller
Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit TapungRaya
Kepala
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi. Ia
terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan
keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penilik/pemeriksa dan pengawas
dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 Tommy saat melakukan
pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil
pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang. Setelah
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahu iadanya transaksi
gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal BRIUnit
Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 Februari 2011 yang dilakukanMasril,
namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ
Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Kampar karenamentransfer uang
Rp1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh
Sudarman (Kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian.
Martha
pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah melakukan tindak pidana membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun
dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank (TP
Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU
No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dangan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Kapolres.
Polres
Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dokumen BRI serta
melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa dan menahan tersangka
dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
Skills
Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang kerja yang ia
lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut untuk
meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan pelatihan
pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuaidengan perkembangan teknologi
yang berkembang. Pembinaan
ini sangatlah penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yangberbeda
jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri.
Prosedur Otoritas Yang
Wajar
1.
Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
2.
Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
3.
Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk
apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
4.
Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen
pentingmilik nasabah.
Dokumen dan catatan
yang cukup
1.
Setiap setoran/penarikan tunai harus dihitung dan dicocokan dengan
buktisetoran/ penarikan. Setiap bukti setoran/ penarikan harus diberi cap
identifikasiteller yang memproses.
2.
Setiap transaksi harus dibukukan secara baik dan dilengkapi dengan
buktipendukung seperti Daftar Mutasi Kas,
3.
Cash Register (daftar persediaan uangtunai berdasarkan kopurs/masing-masing
pecahan)
Kontrol fisik atas uang
tunai dan catatan
1.
Head teller harus memeriksa saldo kas, apakah sesuai dengan yang dilaporkanoleh
teller.
2.
Head teller harus menghitung saldo uang tunai pada box teller sebelum teller
yangbersangkutan cuti atau seteleh teller tersebut absen tanpa pemberitahuan.
3.
Setiap selisih harus diindentifikasi, dilaporkan kepada head teller dan
pemimpincabang, diinvestigasi dan dikoreksi.
4.
Selisih uang tunai yang ada pada teller ataupun dalam khasanah harus
dibuatkanberita acara selisih kas.
5.
Area teller/ counter/khasanah adalah area terbatas dalam arti selain petugas
ataupejabat yang berwenang, tidak diperbolehkan masuk.
6.
Teller dilarang membawa tas, makanan, ataupun perlengkapan pribadi ke
counterarea
Pemeriksaan yang
dilakukan oleh unit yang independen
1.
Setiap hari Unit Kontrol Intern harus memeriksa transaksi-transaksi yang
berasaldari unit kas.
2.
Secara periodik saldo fisik harus diperiksa oleh SKAI.
3.
Pemimpin Cabang melakukan pemeriksaan kas dadakan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar