Jumat, 29 April 2016

TULISAN 2_SS_ADHE HUKUM ADAT INDONESIA

HUKUM ADAT DI INDONESIA BERSERTA CONTOH KASUSNYA
PENGETIAN ADAT:
Hukum adat  adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Penegak hukum adat:
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

Aneka Hukum Adat

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh:
1.    Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2.  Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3.  Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
KEPUTUSAN HUKUM ADAT:
Di dalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.

Contoh kasus Hukum Adat Aceh :  

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati. Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah di hadapan orang banyak  biasanya di meunasah/ mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Salah satu contoh kokohnya masyarakat dengan peranan lembaga adat seperti terlihat di Gampông Barô. Kampung yang dulunya berada di pinggir pantai, namun tsunami menelan kampung mereka. Berkat kepercayaan masyarakat kepada pemangku-pemangku adat di kampungnya, masyarakat Gampông Barô sekarang sudah memiliki perkampungan yang baru, yaitu di kaki bukit desa Durung, Aceh Besar.

Tak pernah terjadi kericuhan dalam masyarakatnya, sebab segala macam kejadian, sampai pada pembagian bantuan pun masyarakat percaya penuh kepada lembaga adat yang sudah terbentuk. Nilai musyawarah dalam masyarakat adat memegang peranan tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Sebuah kasus pernah terjadi di tahun 1979. Ketika itu desa Lam Puauk selisih paham dengan desa Lam Lhom. Kasus itu terhitung rumit karena membawa nama desa, namun masalah dapat diselesaikan secara adat oleh Imum Mukim. Ini merupakan bukti kokohnya masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku. Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

Analisisnya :
 Mereka tidak memerlukan polisi dalam menyelesaikan masalah sehingga segala macam bentuk masalah dapat diselesaikan dengan damai tanpa dibesar-besarkan oleh pihak luar.

SUMBER:


ANALISINYA :

Menurut pandangan saya Hukum adat  adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara asia lainnya seperti jepang , india dan tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Di dalam pengambilan keputusan, para pemberi keputusan berpedoman pada nilai-nilai universal yang dipakai oleh para tetua adat, antara lain:
1. Asas gotong royong,
2. Fungsi sosial manusia & milik dalam masyarakat,
3. Asas persetujuan sebagai dasar dari kekuasaan umum (musyawarah),
4. Asas perwakilan dan permusyawaratan.


TUGAS 2_SS_ADHE BADAN HUKUM CV BERSERTA LANDASAN HUKUMNYA

TULISAN 2_SS_ADHE BADAN HUKUM CV BERSERTA LANDASAN HUKUMNYA

Pengetian badan hukum
Menurut E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.


  Pengertian cv
 CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum


  KEPENGURUSAN CV:
CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. 

-      Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif  adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.

-      Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif, Adapun Persero Pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.


Karateristik badan usaha CV:
1.       CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Aktif yaitu persero pengurus   yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Pasif;

2.   Seorang Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka Persero Aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian

3.   Adapun untuk Persero Pasif, karena hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

 Keuntungan dalam mendirikan CV adalah:
1.         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan;
2.      CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya;
3.      Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya;
4.      CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada Persero Pasif, sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dimiliki oleh Persero Aktif; dan
5.      Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada Persero Pasif tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kelemahan jika memilih perusahaan dalam bentuk CV antara lain:
1.      Persero Pasif akan bertanggung jawab pribadi apabila Persero Pasif menjadi Persero Aktif.
2.      Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa pemilik proyek besar.
3.      Pendirian CV untuk saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui Akta Notaris dan didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat.

F.    Persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.      Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
3.      CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.


LANDASAN BADAN HUKUM CV :

1.         Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.

2.       Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ayat 7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri

3.   Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ayat 19, Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.

4.   Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah

5.    Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ayat 23, Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

6.  Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
 Dalam pasal 1 ayat 13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang       terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

7. Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal 1 ayat 32, Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

8.   Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ayat 3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi

9.Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ayat 1, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum

10.  Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber:
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2011/06/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html

analisisnya :
menurut pandangan saya  CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum yang terdiri dari 2 orang ,aktif dan pasif  yang di landasi   Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )Dalam Pasal 21,Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 ),Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )



Senin, 25 April 2016

TUGAS1_SS_ADHE HAK CIPTA

Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley menurut padangan hukum  indonesia .


Hak cipta lagu Bob Marley dipegang Blue MountainSatu perusahaan musik kalah di tingkat pengadilan London dalam upaya mempertahankan hak atas 13 lagu yang digubah oleh bintang reggae Jamaika Bob Marley, termasuk hit dunia "No Woman, No Cry."Perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain.

Namun dalam sidang di London, Rabu (04/06), Hakim Richard Meade mengatakan ke-Klik 13 lagu Bob Marley itu tercakup di dalam perjanjian.Marley dikontrak sebagai penulis oleh Cayman Music tetapi guna menghindari agar tidak semua karyanya jatuh ke tangan perusahaan musik itu, Marley mengaku lagu-lagu tertentu ditulis oleh teman-temannya, lapor wartawan BBC Vincent Dowd.

No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Cayman Music mengklaim hal itu berarti pihaknya tidak menyerahkan hak cipta lagu kepada Blue Mountain Music.Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.sedangkan menurut padangan indonesia bahwa permasalahan tersebut di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 1997  dan undang – undang nomor 19 tahun 2012

Menurut undang – undang nomor 19 tahun 2012 tentang hak cipta bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagiPencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetapmemperhatikan kepentingan masyarakat luas.

 bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undangundang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undangundang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12Tahun 1997;

menurut undang – undang nomor 12 tahun:
"Pasal 1
1. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
3. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
4. Pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain.
5. Perbanyakan adalah menambah jumlah sesuatu ciptaan, dengan pembuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan sesuatu ciptaan.
6. Potret adalah gambaran dengan cara dan alat apapun dari wajah orang yang digambarkan baik bersama bagian tubuh lainnya maupun tidak.
7. Program Komputer adalah program yang diciptakan secara khusus sehingga memungkinkan komputer melakukan fungsi tertentu.



"Pasal 10A


(1) Apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka Negara memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
(2) Apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, maka penerbit memegang Hak Cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya."


Sumber :
Kutipan undang undang nomor 19 tahun 2012 dalam bentuk pdf
Kutipan undang – undang nomor 12 tahun  1997 dalam bentuk pdf

Analisis :
Dari contoh kasus hak cipta diatas bahwa perusahaan Cayman Music mengklaim lagu-lagu itu tidak masuk ke dalam perjanjian ketika Cayman Music menjual sebagian hak-haknya pada 1992 ke Blue Mountain Music karena Bob Marley menulis lagu-lagu tersebut dengan menggunakan nama orang lain. Lagu yang dipermasalahkan No Woman, No Cry diatasnamakan Vincent Ford. Lagu lain yang dipermasalahkan adalah Natty Dread yang diatasnamakan Allen Cole dan istri Bob Marley, Rita. Marley meninggal dunia pada 1981.dan menurut padangan hukum indonesia bahwa  yang mengatasnamakan Bob Marley bahwa salah  di karenakan menggunakan nama orang lain .


Kamis, 21 April 2016

TULISAN1_SS_AHDE KARAKTER BUILDING

CHARACTER BUILDING
( PEMBANGUNAN KARAKTER)

I. Pengertian Pembangunan Character
Pengertian Charakter Building dalam segi bahasa, Charakter Building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut:
1.      Merupakan suatu proses yang terus menerus dilakukan untuk membentuk, tabiat, watak dan sifat sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan
kebersamaan
2.      Menyempurnakan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
3.      Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai – nilai falsafah bangsa yaitu Pancasila
II. Faktor – Faktor yang mempengaruhi Pembentukan Karakter
Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah
a.  Kejuangan
b. Semangat
c.  Kebersamaan atau Gotong Royong
d. Kepedulian atau Solider
e.  Sopan Santun
f.  Persatuan dan Kesatuan
g. Kekeluargaan
h.  Tanggung jawab

Nilai-nilai seperti tersebut apabila dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur hal ini dilihat semakin jelas contoh diantaranya makin maraknya tawuran antar pelajar, konflik antar masyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah dan lain sebagainya. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haus tetap di jaga dan dilestarikan.
Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah:
– Ideologi
– Politik
– Ekonomi
– Sosial Budaya
– Agama
– Normatif
– Pendidikan
– Lingkungan
– Kepemimpinan
III. Character Building dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa yang Mandiri dan Unggul
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, salah satu faktor-faktor yang membangun karakter adalah pendidikan, untuk itu dalam rangka membangun karakter suatu bangsa salah satunya adalah melalui pendidikan karakter, Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
– kekuatan spiritual keagamaan
– pengendalian diri
– kepribadian
– kecerdasan
– akhlak mulia
– keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan Character didapatkan dan di implementasikan melalui :
– Lingkungan Keluarga ( Home )
– Lingkungan Kerja Kantor ( Bussines )
– Lingkungan Sekolah ( School )
– Lingkungan Kerabat atau Pergaulan ( Community )
Dan Karakter seseorang dapat di bangun jika kita membiasakan untuk bersifat
– Honesty
– Citizenship
– Courage
– Fairness
– Respect
– Responsibility
– Perseverance
– Caring
– Self- Discipline
Tujuan dari pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Ruang lingkup pembangunan karakter ini mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa.
Berkenaan hal tersebut (Indrianto B, 2011) mengatakan bahwa Ada tiga lapis (layer) pendidikan karakter yang hendak dikembangkan yaitu:

– Menumbuhkan kesadaran kita sebagai sesama makhluk Tuhan. Sebagai sesama makhluk, tidak pantas kalau kita itu sombong, seolah-olah merasa dirinya yang paling benar. Keutamaan kita justru terletak pada kemampuan untuk memberi manfaat bagi orang lain, termasuk memuliakan orang lain. Kesadaran sebagai makhluk Tuhan akan menumbuhkan rasa saling menghargai dan menyayangi. Tentu juga menumbuhkan sifat jujur karena Tuhan Maha Mengetahui; kita tidak bisa berbohong.

– Membangun dan menumbuhkan karakter keilmuan. Karakter ini sangat ditentukan oleh keingintahuan (kuriositas) intelektual. Penanaman logika ilmiah sejak dari pendidikan usia dini menjadi langkah penting untuk dilakukan. Dalam kerangka berpikir ilmiah, segala sesuatu harus diuji coba sebelum menjadi kesimpulan. Dari sinilah akan muncul kreativitas, inovasi, dan produktivitas yang sangat menentukan daya saing bangsa.
– Pendidikan harus mampu menumbuhkan karakter yang mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Pendidikan harus mampu menginternalisasikan keempat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI) ke dalam diri pendidik dan peserta didik. Pemahaman akan sejarah dan falsafah keempat pilar tersebut menjadi sangat penting guna menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Kecintaan dan kebanggaan yang besar akan memacu semangat setiap warga bangsa untuk berprestasi setinggi-tingginya mengharumkan nama bangsa.

Berkenaan dengan hal tersebut pembangunan pendidikan karakter merupakan tumpuan untuk menjamin perpaduan dari ketiga lapisan di atas dapat berjalan selaras dengan zaman. Di era global saat ini, kreativitas dan inovasi dihargai sangat tinggi melebihi sumber daya alam. Kreativitas dan inovasi yang dibarengi dengan kemampuan mengelola jaringan merupakan kunci dari keunggulan suatu bangsa. Situasi ini hanya dapat terwujud bila ketiga lapis pendidikan karakter yaitu kreativitas dan inovasi dalam bidang keilmuan, kemampuan mengelola jaringan berupa sikap memuliakan sesama makhluk Tuhan, dan kecintaan serta bangga terhadap bangsanya dilaksanakan dengan harmonis dan konsisten.
Untuk kita sebagai bagian dari masyarakat dan aparatur pemerintah diharapkan dapat menjaga nilai-nilai dalam pembangunan karakter dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari agar menjadi manusia yang unggul dan bermartabat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
STEP – STEP for CHARACTER BUILDING
(Tahap – tahap untuk Pembangunan Character)
I.                   Personal TransformationHal penting dalam membangun karakter adalah membangun ikatan antara nilai tersebut dengan suara hati manusia yang terdalam (inner voice) sehingga setiap individu menjalankan nilai tersebut bukan karena kewajiban, dalam tataran intelektual, juga bukan karena takut pada pimpinan, dalam tataran emosional, melainkan sebagai sebuah komitmen spiritual mereka kepada Sang Pencipta.
II.               
Bagi sebuah institusi, menanamkan nilai di dalam diri setiap individu yang terlibat di dalamnya, sangatlah penting. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku namun apabila individu sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar nilai tersebut maka akan menimbulkan kerugian. Lebih penting lagi adalah membangun ikatan antara nilai tersebut dengan suara hati manusia yang terdalam (inner voice) sehingga setiap individu menjalankan nilai tersebut bukan karena kewajibanDalam tataran intelektual, juga bukan karena takut pada pimpinan dalam tataran emosional, melainkan sebagai sebuah komitmen spiritual mereka kepada Sang Pencipta dan mengubah paradigma seseorang akan arti sebuah kebahagiaan dan pekerjaan. Jika selama ini makna kebahagiaan hanya sesuatu yang bersifat materi dan emosional maka melalui training ini peserta akan diajak menemukan kebahagiaan lain yaitu spiritual happiness, sehingga hidup menjadi lebih bermakna dan bernilai (meaning & values).

Manfaat bagi sekitar
a.       Menanamkan nilai dan prinsip moral, sebagai panduan etika, serta meningkatkan komitmen setiap individu untuk menjalankannya
b.      Memberikan makna bekerja kepada setiap individu sehingga meningkatkan loyalitas dan juga produktivitas
 Manfaat Bagi Pribadi:
a.       Mampu menemukan kebahagiaan spiritual sehingga memandang pekerjaan bukan beban melainkan sebuah pengabdian dan panggilan jiwa
(vocation/calling)
II. Mission & Character Building
Pentingnya sebuah penetapan misi yang terinternalisasi di dalam setiap individu sehingga mampu mendorong sebuah keberhasilan. Kemudian, setelah menetapkan Visi – Misi, harus dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia yang diperlukan agar Visi – Misi tersebut dapat diwujudkan.
Presiden Direktur perusahaan Coca Cola Amerika, Robert Woodruff, pada 1923-1935, memiliki misi “Kapan saja, di mana saja, minum Coca Cola”. Artinya, dimanapun Anda berada selalu minum Coca Cola. Inilah yang memberikan kekuatan dan dorongan kepada jajaran direksi, manajemen hingga ke tingkat karyawan terendah mereka untuk merambah dunia.
Contoh tersebut menunjukkan pentingnya sebuah penetapan misi yang terinternalisasi di dalam setiap individu sehingga mampu mendorong sebuah keberhasilan. Kemudian, setelah menetapkan Visi – Misi, harus dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia yang diperlukan agar Visi – Misi tersebut dapat diwujudkan.
I ntegrasikan misi kehidupan yang seringkali terpisah: antara pribadi dengan insitusi tempat bekerja, antara dunia dengan akhirat, antara pribadi dengan pasangan dan keluarga. Selain itu, training ini juga akan membentuk karakter yang tangguh dengan cara mengubah paradigma dalam melihat sebuah masalah, bukan lagi sebagai sebuah beban melainkan kesempatan untuk menempa diri.
 Manfaat Bagi Pribadi:
a.       Mampu menyelaraskan Visi – Misi pribadi dengan Visi – Misi Perusahaan sehingga bekerja bukan lagi sebuah beban
b.      Mampu menyelaraskan Visi – Misi pribadi dengan Visi – Misi Pasangan serta Keluarga sehingga keharmonisan dalam lingkungan pribadi akan
mendorong produktivitas dalam pekerjaan
c.       Mampu memaknai setiap tantangan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri sehingga dapat bekerja dalam tekanan/stress
III. SELF CONTROL & COLLABORATION
Kelemahan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber runtuhnya sebuah institusi begitu pula dengan kekuatan yang tidak sinergis.
Setelah membangkitkan visi-misi dan membangun karakter, langkah selanjutnya adalah mengelola kelemahan agar potensi yang dimiliki dapat dikeluarkan serta membangun kolaborasi antar individu maupun antar bagian. Mengapa pengelolaan kelemahan dan kekuatan serta kolaborasi menjadi sangat penting? Karena kelemahan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber runtuhnya sebuah institusi begitu pula dengan kekuatan yang tidak sinergis.
Arie de Geus dalam bukunya The Living Company menyebutkan bahwa sepertiga dari perusahaan yang terdaftar dalam Fortune 500 pada tahun 1970 akhirnya lenyap pada tahun 1983. Sebagian besar diantara perusahaan tersebut mengalami permasalahan internal seperti: perilaku malas, kurang disiplin, kerap bolos dan egoistis dalam bekerjasama.

 Manfaat Bagi Pribadi
A.    Mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan diri sehingga dapat senantiasa dapat mengendalikan emosi
b.      Mampu meminimalisir sifat negatif dan mengeluarkan sifat positif sehingga dapat bekerjasama dengan baik, dalam sebuah tim

IV. TOTAL ACTION
Semua persyaratan bagi sebuah institusi untuk maju telah terpenuhi, namun mengapa target masih belum tercapai? Jawabannya adalah kesenjangan eksekusi.
Visi telah ditetapkan, Misi telah ditentukan, Nilai telah terinternalisasi kokoh ke dalam karakter yang komit untuk menghadapi segala ujian & tantangan. Lebih lanjut, seluruh potensi dan kelemahan telah diidentifikasi dan masing-masing bagian telah berkolaborasi secara strategis. Semua persyaratan bagi sebuah institusi untuk maju telah terpenuhi, namun mengapa target masih belum tercapai? Jawabannya adalah kesenjangan eksekusi.
Kesenjangan eksekusi terjadi karena pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana strategis yang sudah ditentukan, baik itu dari segi waktu maupun kualitas pekerjaannya. Tanamkan sebuah kesadaran bahwa waktu yang dimiliki untuk mewujudkan visi, sangat terbatas dan kesempatan tidak datang untuk kedua kali. Oleh karena itu, setiap individu harus disiplin dan konsisten dalam menjalankan tugas serta rencana.
Manfaat Bagi Pribadi
a.       Mampu memahami bahwa tidak ada kesempatan kedua sehingga senantiasa melakukan yang terbaik
b.      Mampu memahami bahwa waktu terbatas sehingga disiplin dalam menjalankan rencana kerja.

SUMBER:
https://adityaramadhanim.wordpress.com/2013/06/22/character-building/
 ( time akses : jum'at ,22 april 2016 pukul 1:24 am )
 analisis :

CHARACTER BUILDING adalah  membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. 

Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Tujuan dari pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Ruang lingkup pembangunan karakter ini mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa.